Meninggal Ketika Ibadah Haji dan Umrah | Berikut beberapa fikih mengenai jamaah yang meninggal ketika sedang melakukan ibadah haji dan umrah | Jika meninggal ketika ihram | Pahala haji dan umrahnya ditulis hingga hari kiamat | Jika meninggal dalam perjalanan dan belum melakukan ihram, maka tidak termasuk meninggal dalam ketika beribadah haji | Jika meninggal ketika haji (sudah berihram), maak tidak perlu diqadhakan tahun depan oleh walinya
Berikut beberapa fikih mengenai jamaah yang meninggal ketika sedang melakukan ibadah haji dan umrah:
1. Jika meninggal ketika ihram:
- Dimandikan dengan air bercampur daun bidara atau hal yang membuat harum semisal sabun
- Dikafani dengan dua potong kain diriawayat lainnya dengan kain ihramnya
- Tidak diberi wewangian
- Tidak ditutup kepala dan wajahnya
- Akan dibangkitkan hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah
Hal ini karena mereka akan dibangkitkan dihari kiamat sebagaimana keadaan orang yang berihram, yaitu tidak memakai wangi-wangian, tidak ditutup wajahnya. Adapun memandikan dengan bidara tujuannya agar jasad tetap harum ketika memandikan dan sabun semisal dengan bidara.1
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
بينما رجل واقف بعرفة، إذ وقع عن راحلته فوقصته، أو قال: فأقعصته، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: اغسلوه بماء وسدر، وكفنوه في ثوبين -وفي رواية: في ثوبيه- ولا تحنطوه -وفي رواية: ولا تطيبوه- ، ولا تخمروا رأسه ولا وجهه ، فإنه يبعث يوم القيامة ملبيا
“Ketika seseorang tengah melakukan wukuf di Arafah, tiba-tiba dia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu hewan tunggangannya menginjak lehernya sehingga meninggal. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Mandikanlah dengan air yang dicampur daun bidara lalu kafanilah dengan dua potong kain – dan dalam riwayat yang lain: “ dua potong kainnya “- dan jangan diberi wewangian. Jangan ditutupi kepala dan wajahnya. Sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiyamat nanti dalam keadaan bertalbiyah.”2 Lanjutkan membaca Meninggal Ketika Ibadah Haji dan Umrah | Berikut beberapa fikih mengenai jamaah yang meninggal ketika sedang melakukan ibadah haji dan umrah | Jika meninggal ketika ihram | Pahala haji dan umrahnya ditulis hingga hari kiamat | Jika meninggal dalam perjalanan dan belum melakukan ihram, maka tidak termasuk meninggal dalam ketika beribadah haji | Jika meninggal ketika haji (sudah berihram), maak tidak perlu diqadhakan tahun depan oleh walinya