PANDUAN SHALAT ‘IED | HUKUM SHALAT ‘IED WAJIB ATAU SUNNAH | TAKBIR PADA SAAT ‘IED KERAS-KERAS ATAU PELAN-PELAN ? | WAKTU PELAKSANAAN SHALAT IED | TATA CARA SHALAT IED | SHALAT ‘IED DI TANAH LAPANG ADALAH SUNNAT | SHALAT ID TANPA AZAN DAN IQAMAH

Sholat Ied
Sholat Ied

HUKUM SHALAT ‘IED WAJIB ATAU SUNNAH

Oleh
Syaikh Abu al-Hasan Mustafa bin Ismail as-Sulaimani

Pertanyaan.
Syaikh Abu al-Hasan Mustafa bin Ismail as-Sulaimani ditanya : Tentang dua orang yang berselisih pendapat mengenai shalat ‘Ied, apakah hukumnya wajib, atau sunnah yang bila dilaksanakan akan berpahala tetapi bila ditinggalkan tidak berdosa.

Jawaban
“Berkaitan dengan persoalan ini, ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan Ulama :”

1. Shalat ‘Ied hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) Ulama.
2. Fardhu Kifayah, artinya (yang penting) dilihat dari segi adanya shalat itu sendiri, bukan dilihat dari segi pelakunya. Atau (dengan bahasa lain, yang penting) dilihat dari segi adanya sekelompok pelaku, bukan seluruh pelaku. Maka jika ada sekelompok orang yang melaksanakannya, berarti kewajiban melaksanakan shalat ‘Ied itu telah gugur bagi orang lain. Pendapat ini adalah pendapat yang terkenal di kalangan madzhab Hambali.
3. Fardhu ‘Ain (kewajiban bagi tiap-tiap kepala), artinya ; berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Dalil-Dalil
Para pendukung pendapat pertama berdalil dengan hadits yang muttafaq ‘alaih, dari hadits Thalhah bin Ubaidillah, ia berkata :

“Artinya : Telah datang seorang laki-laki penduduk Nejed kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepalanya telah beruban, gaung suaranya terdengar tetapi tidak bisa difahami apa yang dikatakannya kecuali setelah dekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Shalat lima waktu dalam sehari dan semalam”. Ia bertanya lagi : Adakah saya punya kewajiban shalat lainnya ?. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja”. Beliau melanjutkan sabdanya :”Kemudian (kewajiban) berpuasa Ramadhan”. Ia bertanya : Adakah saya punya kewajiban puasa yang lainnya ?. Beliau menjawab :”Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja”. Perawi (Thalhah bin Ubaidillah) mengatakan bahwa kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan zakat kepadanya. Iapun bertanya ;”Adakah saya punya kewajiban lainnya ?. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Tidak, kecuali hanya amalan sunnah saja”. Perawi mengatakan :”Setelah itu orang ini pergi seraya berkata : Demi Allah, saya tidak akan menambahkan dan tidak akan mengurangkan ini”. (Menanggapi perkataan orang itu) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Niscaya dia akan beruntung jika ia benar-benar (melakukannya)”. Mereka (para pendukung pendapat kesatu) mengatakan : Hadits ini menunjukkan bahwa shalat selain shalat lima waktu dalam sehari dan semalam, hukumnya bukan wajib (Fardhu) ‘Ain (bukan kewajiban perkepala). Dua shalat ‘Ied termasuk kedalam keumuman ini (yakni bukan wajib melainkan hanya sunnah saja, -pen). Pendapat ini di dukung oleh sejumlah Ulama diantaranya Ibnu al-Mundzir dalam “Al-Ausath IV/252”.

Sedangkan pendukung pendapat kedua, yakni berpendapat bahwa shalat ‘Ied adalah Fardhu Kifayah, berdalil dengan argumentasi bahwa shalat ‘Ied adalah shalat yang tidak diawali adzan dan iqamat. Karena itu shalat ini serupa dengan shalat jenazah, padahal shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Begitu pula shalat ‘Ied juga merupakan syi’ar Islam. Disamping itu, mereka juga berdalil dengan firman Allah :

“Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah (karena Rabbmu) “. [Al-Kautsar : 2] [Ayat ini berkaitan dengan perintah melaksanakan shalat ‘Ied, yakni ‘Iedul Adha, wallahu a’lam, red]

Mereka juga berkeyakinan bahwa pendapat ini merupakan titik gabung antara hadits (kisah tentang) Badui Arab (yang digunakan sebagai dalil oleh pendapat pertama) dengan hadist-hadits yang menunjukkan wajibnya shalat ‘Ied. Perhatikanlah Al-Mughni II/224.

Sementara para pengikut pendapat ketiga berdalil dengan banyak dalil. Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mendukung pendapat ini.

Beliau mengukuhkan dalil-dalil yang menyatakan (bahwa shalat ‘Ied adalah) wajib ‘Ain (kewajiban perkepala). Beliaupun menyebutkan bahwa para shahabat dulu melaksanakan shalat ‘Ied di padang pasir (tanah lapang) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memberikan keringanan kepada seorangpun untuk melaksanakan shalat tersebut di Masjid Nabawi.

Berarti hal ini menunjukkan bahwa shalat ‘Ied termasuk jenis shalat Jum’at, bukan termasuk jenis shalat-shalat sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak pernah membiarkan shalat ‘Ied tanpa khutbah, persis seperti dalam shalat Jum’at. Hal semacam ini tidak didapati dalam Istisqa’ (do’a meminta hujan), sebab Istisqa’ tidak terbatas hanya dalam shalat dan khutbah saja, bahkan Istisqa’ bisa dilakukan hanya dengan berdo’a di atas mimbar atau tempat-tempat lain. Sehingga karena itulah Abu Hanifah Rahimahullah membatasi Istisqa’ hanya dalam bentuk do’a, ia berpandangan bahwa tidak ada shalat khsusus untuk istisqa’.

Begitu pula, sesungguhnya ada riwayat yang jelas dari Ali (bin Abi Thalib) Radhiyallahu ‘anhu, yang menugaskan seseorang untuk mengimami shalat (‘Ied) di Masjid bagi golongan kaum Muslimin yang lemah. Andaikata shalat ‘Ied itu sunnah, tentu Ali tidak perlu menugaskan seseorang untuk mengimami orang-orang yang lemah di Masjid. Karena jika memang sunnah, orang-orang lemah ini tidak usah melaksanakannya, tetapi toh Ali tetap menugaskan seseorang untuk mengimami mereka di Masjid, berarti ini menunjukkan wajib, sehingga orang-orang lemahpun tetap harus melaksanakannya -red).

Dalil lain ialah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kaum wanita keluar (ke tanah lapang) walaupun sedang haidh guna menyaksikan barakahnya hari ‘Ied dan do’a kaum Mukminin. Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita haidh untuk keluar (ke tanah lapang) -padahal mereka tidak shalat-, apalagi bagi para wanita yang sedang dalam keadaan suci. Ketika ada diantara kaum wanita berkata kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa :”Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab (kain menutupi seluruh tubuh wanita dari atas kepala hingga ujung kaki, -pen), beliau tetap tidak memberikan keringan kepada mereka untuk tidak keluar, beliau bahkan menjawab :

“Artinya : Hendaknya ada yang meminjamkan jilbab untuknya”. [Hadits shahih, muttafaq ‘alaihi, sedangkan lafalnya adalah lafal Imam Muslim]

Padahal dalam shalat Jum’at dan shalat berjama’ah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (bagi para wanita).

“Artinya : Dan (di dalam) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”.

Juga bahwa shalat Jum’at ada gantinya bagi kaum wanita serta kaum musafir, berbeda dengan shalat ‘Ied (yang tidak ada gantinya). Shalat ‘Ied hanya satu atau dua kali dalam satu tahun, berlainan dengan shalat Jum’at yang terulang sampai lima puluh kali atau lebih (dalam satu tahun). Sementara itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan (ummatnya) untuk melaksanakan shalat ‘Ied, memerintahkan (agar ummatnya) keluar menuju shalat ‘Ied. Beliau dan kemudian di susul para Khalifahnya serta kaum Muslimin sesudahnya terus menerus melakukan shalat ‘Ied. Demikian pula tidak pernah sekalipun diketahui bahwa di negei Islam shalat ‘ied ditinggalkan, sedangkan shalat ‘Ied termasuk syi’ar Islam yang paling agung. Firman Allah berbunyi.

“Artinya : Dan hendaklah kamu bertakbir (mengagungkan) kepada Allah atas petunjuk-Nya”. [Al-Baqarah : 185].

Pada ayat itu Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan bertakbir pada hari Iedul Fitri dan Iedul Adha. Artinya, pada hari itu Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan shalat yang meliputi adanya takbir tambahan, sesuai dengan cara takbir pada raka’at pertama dan raka’at kedua. [Demikianlah secara ringkas apa yang dikemukakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah disertai sedikit penambahan keterangan dan pengurangan. Lihat Majmu’ Fatawa XXIV/179-183].

Imam Shana’ani, dan Shidiq Hasan Khan dalam “Ar-Raudhah An-Nadiyah” menambahkan bahwa apabila (hari) ‘Ied dan Jum’at bertemu, maka (hari) ‘Ied menggugurkan kewajiban shalat Jum’at. Padahal shalat Jum’at adalah wajib, tidak ada yang bisa menggugurkan kewajiban ini melainkan yang menggugurkannya pasti merupakan perkara yang wajib. [Lihat pula Subul as-Salam II/141].

Mereka (para ahli pendapat ketiga ini) membantah dalil yang digunakan oleh para pendukung pendapat pertama, bahwa hadits (yang mengisahkan persoalan) orang Badui Arab itu mengandung beberapa kemungkinan.

[a]. Mungkin karena orang Badui Arab itu tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jum’at, sehingga apalagi shalat ‘Ied.

[a]. Mungkin pula karena hadits tentang Badui Arab itu (khusus menerangkan) masalah kewajiban shalat dalam sehari dan semalam (bukan mengenai kewajiban setiap tahun). Padahal shalat ‘Ied termasuk kewajiban shalat yang bersifat tahunan, bukan kewajiban harian. [Kemungkinan kedua ini dikemukakan oleh Ibnu Al-Qayyim Rahimahullah dalam “Kitab ash-Shalah” halaman 39].

Hadist (kisah tentang) Badui Arab inipun masih bisa dibantah (dari sisi lain, yaitu bahwa) keterangan umum pada hadits itu (mengenai shalat wajib hanyalah shalat lima waktu dalam sehari dan semalam) telah dikhususkan dengan shalat nadzar, yaitu shalat yang seseorang mewajibkan dirinya untuk melaksanakannya karena nadzar (maksudnya : seseorang yang bernadzar untuk melaksanakan shalat, maka shalat itu hukumnya wajib untuk dilaksanakan, padahal itu tidak tertuang dalam hadits (kisah tentang Badui Arab, -red). Jika argumentasi ini dibantah bahwa tentang kewajiban shalat nadzar ada dalilnya tersendiri, maka demikian pula kewajiban shalat ‘Ied juga ada dalilnya tersendiri. Jika dibantah lagi bahwa tentang kewajiban shalat nadzar diakibatkan karena seseorang mewajibkan dirinya (dengan nadzar) untuk melaksanakan shalat tersebut, maka apalagi shalat yang kewajibannya ditetapkan oleh Allah untuknya, tentu kewajiban melaksanakan shalat baginya itu lebih nyata daripada melaksanakan shalat yang ia wajibkan sendiri.

[Tulisan ini merupakan terjemahan dari fatwa Syaikh Abu al-Hasan Mustafa bin Ismail as-Sulaimani murid senior dari Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i berkaitan dengan hukum Shalat ‘Ied dan Takbir pada hari ‘Ied dari kitab Silsilah al-Fatawa Asy-Syar’iyah No. 8 bulan Muharram dan Shafar 1419H, soal jawab No. 131 dan 137. Dan dimuat di majalah As-Sunnah edisi 07/Th III/1419-1998M.]

Adapun argumentasi yang digunakan oleh orang yang mengatakan bahwa shalat ‘Ied hukumnya Fardhu Kifayah berdasarkan ayat.

“Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah (karena Rabbmu) “. [Al-Kautsar : 2].

Atau bahwa shalat ‘Ied merupakan syi’ar Islam, maka dalil ini justru lebih mendukung pendapat yang mengatakan bahwa shalat ‘Ied hukumnya Wajib ‘Ain (wajib bagi tiap-tiap kepala).

Mengenai qiyas yang mereka lakukan terhadap shalat jenazah bahwa shalat ‘Ied adalah shalat yang tidak didahului adzan maupun iqamat (Qamat) hingga mirip dengan shalat jenazah, maka qiyas itu adalah qiyas yang berlawanan dengan nash.

Disamping itu, sesungguhnya telah dinyatakan bahwa manusia tidak membutuhkan adzan bagi shalat ‘Ied, adalah karena:

[1]. Mereka keluar (untuk shalat) menuju tanah lapang, dan karena jauhnya dari tempat -tempat pemukiman.

[2]. (Sebelumnya) Mereka telah menunggu-nunggu untuk memasuki malam hari raya, sehingga telah bersiap sedia untuk melaksanakan shalat ‘Ied (pada pagi harinya), dan telah menghentikan segala kesibukan lain (sehingga mereka tidak lagi memerlukan adanya adzan, -red), berbeda keadaannya dengan shalat yang lima waktu. Wallahu ‘alam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan :”Siapa yang berpendapat shalat ‘Ied itu Fardhu Kifayah, maka perlu dikatakan kepadanya bahwa hukum Fardhu Kifayah hanya terjadi pada sesuatu yang maslahatnya dapat tercapai jika dilakukan oleh sebagian orang, misalnya menguburkan jenazah atau mengusir musuh. Sedangkan shalat ‘Ied maslahatnya tidak akan tercapai jika hanya dilakukan oleh sebagian orang. Kemudian kalau maslahat shalat ‘Ied ini (dapat dicapai dengan hanya sebagian orang) berapakah jumlah orang yang dibutuhkan agar maslahat shalat tersebut dapat tercapai ..? Maka sekalipun dapat diperkirakan jumlah tersebut, tetapi pasti akan menimbulkan pemutusan hukum secara pribadi, sehingga mungkin akan ada yang menjawab ; satu orang, dua orang, tiga orang …. dan seterusnya”. [Dinukil dari Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah].

Imam Shana’ani, Imam Syaukani, guru kita Syaikh Al-Albani dan Syaikh kami Syaikh (Muhammad bin Shalih) Al-Utsaimin -hafizhallahu al-jami- berpegang kepada pendapat bahwa shalat ‘Ied adalah “Wajib ‘Ain. Saya pribadi cenderung mengikuti pendapat ini, sekalipun pada beberapa dalil yang digunakan oleh para pendukung pendapat ini ada yang perlu dilihat kembali, tetapi pendapat tersebut adalah pendapat yang dalilnya paling kuat dibandingkan dalil-dalil pendapat lainnya.

Kendatipun saya takut menyelisihi jumhur (mayoritas) ahli ilmu (Ulama), namun dalam hal ini saya lebih menguatkan pendapat yang mengatakan (shalat ‘Ied) hukumnya Wajib ‘Ain, berdasarkan kekuatan dalil yang (menurut saya) mereka gunakan, terutama karena sejumlah Ulama juga berpendapat seperti ini.

Begitulah kiranya sikap adil (tidak taklid).
Wallahu a’lam

TAKBIR PADA SAAT ‘IED KERAS-KERAS ATAU PELAN-PELAN ?

Pertanyaan.
Syaikh Abu al-Hasan Mustafa as-Sulaimani ditanya : “Apakah seseorang yang pergi untuk menunaikan sahalat ‘Iedul Fitri dan ‘Iedul Adha (mesti) bertakbir ..?. Jika mesti bertakbir apakah dengan suara keras atau dengan suara pelan ?”

Jawaban.
Bertakbir pada saat pergi untuk menunaikan shalat ‘Ied terdapat dalam atsar-atsar shahih yang mauquf dan maqthu’ (yakni atsar-atsar/yang dilakukan para sahabat dan atau tabi’in), tetapi tidak benar jika dikatakan ada hadits marfu’ (dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang berkaitan dengan masalah ini.

Al-Faryabi mengeluarkan riwayat dalam “Ahkam Al-‘Idain” No. 53, bahwa Ibnu Umar mengeraskan suara takbirnya pada hari ‘Iedul Fitri (sejak) ketika pergi (di pagi hari) menuju Mushala (tanah lapang tempat melaksanakan Shalat ‘Ied), sampai hadirnya Imam untuk melaksanakan shalat ‘Ied. (Atsar ini, sanadnya hasan). Atsar ini ada yang meriwayatkannya secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), tetapi riwayat itu riwayat mungkar.

Dalam riwayat Hakim I/298 dan lainnya, disebutkan bahwa : Ibnu Umar pada dua hari raya (Iedul Fitri dan Iedul Adha) keluar dari Masjid (setelah shalat shubuh, -red), kemudian beliau bertakbir hingga tiba di Mushala (tanah lapang tempat dilaksanakan shalat ‘Ied). Sanadnya hasan.

Syu’bah juga pernah bertanya kepada Al-Hakam dan Hammad : “Apakah saya (mesti) bertakbir ketika saya keluar menuju shalat ‘Ied.?” Keduanya menjawab : “Ya” [Atsar ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan No. 5626, sedangkan sanadnya hasan].

Kemudian dalam riwayat Al-Baihaqi III/279, melalui jalan Tamim bin Salamah, ia (Tamim) Berkata : “Ibnu Zubair keluar pada hari raya Kurban, ia tidak melihat orang-orang bertakbir, maka ia berkata :”Mengapa mereka tidak bertakbir .?. Ketahuilah, demi Allah apabila mereka mengumandangkan takbir, tentu engkau akan melihat kami dalam (barisan) pasukan yang tidak dapat dilihat ujungnya, yaitu seseorang (diantara kami) bertakbir, lalu disusul orang berikutnya hingga berguncanglah pasukan itu karena gema takbir. Memang ternyata perbedaan antara kalian dengan mereka (generasi shahabat) adalah ibarat bumi yang rendah dengan langit yang tinggi” [Sanad atsar ini shahih].

Sementara itu Abu Hanifah -dalam salah satu riwayat yang berasal darinya- berpendapat bahwa mengumandangkan takbir secara keras hanya ada pada hari Raya Kurban, tidak pada hari Raya Fitri, ketika pagi-pagi berangkat menuju mushala. Ia berdalil berdasarkan atsar yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah No. 5629, melalui jalan Syu’bah maula Ibnu Abbas.

Dalam atsar itu diceritakan bahwa Syu’bah berkata :

“Saya menuntun Ibnu Abbas pada suatu hari raya, ia mendengar orang-orang mengumandangkan takbir, maka ia bertanya :”Orang-orang itu sedang ada apa ?”. Saya menjawab :”Mereka bertakbir”. Ia bertanya ;”Apakah imam sedang bertakbir?” Saya menjawab :”Tidak!”. Ia berkata :”Apakah orang-orang sudah gila .?

[Ini adalah atsar yang sanadnya dha’if/lemah, sebab Syu’bah meriwayatkan riwayat-riwayat yang mungkar dari Ibnu Abbas. Mungkin yang dimaksudkan Ibnu Abbas olehnya adalah Ibnu Abbas yang lain. Kalaupun kita katakan bahwa Syu’bah meriwayatkan kisah itu secara tepat, namun ‘illat (penyakit)nya ada pada Abu Dzi’b, seorang muridnya, yang ada dalam sanad dimana ia meriwayatkan atsar tersebut melalui berbagai sisi, dan periwayatannyapun mudtharib (goncang/tidak mantap].

Tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (sebuah ayat yang berkaitan dengan takbir pada ‘Iedul Fitri) :

“Artinya : Dan hendaklah kamu menyempurnakan bilangannya (bulan Ramadhan), dan hendaklah kamu bertakbir (mengagungkan) kepada Allah atas petunjuk-Nya” [Al-Baqarah : 185]

Sebagian pengikut madzahb Hanafi menjawab bahwa yang dimaksud dengan takbir dalam ayat itu adalah takbir dalam shalat, atau yang dimaksud adalah mengagungkan Allah, berdasarkan firman Allah dalam ayat lain.

“Artinya : Dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya”.[Al-Israa’ : 111].

Tetapi pembatasan makna seperti itu pada ayat di atas tidak benar, sebab makna ayat tersebut lebih umum dari sekedar takbir dalam shalat atau sekedar mengagungkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Imam Thahawi, beliau adalah juga seorang pengikut madzhab Hanafi -justru menguatkan pernyataan bahwa kedua hari ‘Ied (hari raya) itu (yakni ‘Iedul Fitri dan ‘Iedul Adha) adalah satu. Pembedaan (hukum) antara kedua hari raya tersebut tidak ada dalilnya. Itulah pedapat kebanyakan Ulama, dan itu pulalah apa yang dilakukan oleh para Salaf (Lihat Mukhtashar Ikhtilaf al-Ulama, karya Imam Thahawi I/376-378, Bada-i ash-Shana-i’, karya al-Kasani I/415 dan Fathul Bari karya Ibnu Rajab IX/31-32).

Catatan Penting.
Wanita juga ikut bertakbir apabila aman dari fitnah, tetapi tidak perlu sekeras suara kaum laki-laki. Dasarnya adalah hadits Ummu ‘Athiyah. Bisa dilihat dalam Fathul Bari Ibnu Rajab IX/33).

Catatan Redaksi.
Berdasarkan atsar-atsar di atas, maka terbukti ada tuntunan untuk takbir dengan suara keras menjelang shalat ‘Iedul Fitri dan ‘Iedul Adha.

Wallahu a’lam.

[Tulisan ini merupakan terjemahan dari fatwa Syaikh Abu al-Hasan Mustafa bin Ismail as-Sulaimani murid senior dari Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i berkaitan dengan hukum Shalat ‘Ied dan Takbir pada hari ‘Ied dari kitab Silsilah al-Fatawa Asy-Syar’iyah No. 8 bulan Muharram dan Shafar 1419H, soal jawab No. 131 dan 137. Dan dimuat di majalah As-Sunnah edisi 07/Th III/1419-1998M.]

WAKTU PELAKSANAAN SHALAT IED

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari

Abdullah bin Busr sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama manusia pada hari Idul Fithri atau Idul Adha, maka ia mengingkari lambatnya imam dan ia berkata : “Sesungguhnya kita telah kehilangan waktu kita ini, dan yang demikian itu tatkala tasbih”[1]

Ini riwayat yang paling shahih[2] dalam bab ini, diriwayatkan juga dari selainnya akan tetapi tidak tsabit dari sisi isnadnya.

Berkata Ibnul Qayyim :

“Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Idul Fithri dan menyegerakan shalat Idul Adha. Dan adalah Ibnu Umar -dengan kuatnya upaya dia untuk mengikuti sunnah Nabi- tidak keluar hingga matahari terbit” [Zadul Ma’ad 1/442]

Shiddiq Hasan Khan menyatakan :

“Waktu shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah setelah tingginya matahari seukuran satu tombak sampai tergelincir. Dan terjadi ijma (kesepatakan) atas apa yang diambil faedah dari hadits-hadits, sekalipun tidak tegak hujjah dengan semisalnya. Adapun akhir waktunya adalah saat tergelincir matahari” [Al-Mau’idhah Al-Hasanah 43,44]

Berkata Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi :

Waktu shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dimulai dari naiknya matahari setinggi satu tombak sampai tergelincir. Yang paling utama, shalat Idul Adha dilakukan di awal waktu agar manusia dapat menyembelih hewan-hewan kurban mereka, sedangkan shalat Idul Fithri diakhirkan agar manusia dapat mengeluarkan zakat Fithri mereka” [Minhajul Muslim 278]

Peringatan :
Jika tidak diketahui hari Id kecuali pada akhir waktu maka shalat Id dikerjakan pada keesokan paginya.

Abu Daud 1157, An-Nasa’i 3/180 dan Ibnu Majah 1653 telah meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Abu Umair bin Anas, dari paman-pamannya yang termasuk sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Mereka bersaksi bahwa mereka melihat hilal (bulan tanggal satu) kemarin, maka Nabi memerintahkan mereka untuk berbuka dan pergi ke mushalla mereka keesokan paginya”

[Disalin dari buku Ahkaamu Al’Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, hal. 23-24, terbitan Pustaka Al-Haura’, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
_________
Foote Note.
[1]. Yakni waktu shalat sunnah, ketika telah lewat waktu diharamkannya shalat. lihat Fathul Bari 2/457 dan An-Nihayah 2/331
[2]. Bukhari menyebutkan hadits ini secara muallaq dalam shahihnya 2/456 dan Abu Daud meriwayatkan secara bersambung 1135, Ibnu Majah 1317, Al-Hakim 1/295 dan Al-Baihaqi 3/282 dan sanadnya Shahih

TATA CARA SHALAT IED

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari

Pertama :
Jumlah raka’at shalat Ied ada dua berdasaran riwayat Umar radhiyallahu ‘anhu.

صَلاَةُ السَّفَرِ رَكْعَتَانِ، وَصَلاَةُ الأَضْحَى رَكْعَتَانِ، وَصَلاَةُ الْفِطْرِ رَكْعَتَانِ، تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرِ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم

“Artinya : Shalat safar itu ada dua raka’at, shalat Idul Adha dua raka’at dan shalat Idul Fithri dua raka’at. dikerjakan dengan sempurna tanpa qashar berdasarkan sabda Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Dikeluarkan oleh Ahmad 1/370, An-Nasa’i 3/183, At-Thahawi dalam Syarhu Ma’anil Al Atsar 1/421 dan Al-Baihaqi 3/200 dan sanadnya Shahih]

Kedua :
Rakaat pertama, seperti halnya semua shalat, dimulai dengan takbiratul ihram, selanjutnya bertakbir sebanyak tujuh kali. Sedangkan pada rakaat kedua bertakbir sebanyak lima kali, tidak termasuk takbir intiqal (takbir perpindahan dari satu gerakan ke gerakan lain,-pent)

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata :

أَنَّ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم كَانَ يُكَبِّرُ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى : فِي الأُولَى سَبْعً تَكْبِيرَانِ، وَفِي الثَانِيَةِ خَمْسًاسِوَى تَكْبِيْرَتَيْ الرُّكُوْعِ

“Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir dalam shalat Idul Fithri dan Idul Adha, pada rakaat pertama sebanyak tujuh kali dan rakaat kedua lima kali, selain dua takbir ruku” [1]

Berkata Imam Al-Baghawi : “Ini merupakan perkataan mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat dan orang setelah mereka, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir pada rakaat pertama shalat Ied sebanyak tujuh kali selain takbir pembukaan, dan pada rakaat kedua sebanyak lima kali selain takbir ketika berdiri sebelum membaca (Al-Fatihah). Diriwayatkan yang demikian dari Abu Bakar, Umar, Ali, dan selainnya” [Ia menukilkan nama-nama yang berpendapat demikian, sebagaimana dalam ” Syarhus Sunnah 4/309. Lihat ‘Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam’ 24/220,221]

Ketiga :
Tidak ada yang shahih satu riwayatpun dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan mengucapkan takbir-takbir shalat Ied[2] Akan tetapi Ibnul Qayyim berkata : “Ibnu Umar -dengan semangat ittiba’nya kepada Rasul- mengangkat kedua tangannya ketika mengucapkan setiap takbir” [Zadul Ma’ad 1/441]

Aku katakan : Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Berkata Syaikh kami Al-Albani dalam “Tamamul Minnah” hal 348 : “Mengangkat tangan ketika bertakbir dalam shalat Ied diriwayatkan dari Umar dan putranya -Radhiyallahu anhuma-, tidaklah riwayat ini dapat dijadikan sebagai sunnah. Terlebih lagi riwayat Umar dan putranya di sini tidak shahih.

Adapun dari Umar, Al-Baihaqi meriwayatkannya dengan sanad yang dlaif (lemah). Sedangkan riwayat dari putranya, belum aku dapatkan sekarang”

Dalam ‘Ahkmul Janaiz’ hal 148, berkata Syaikh kami : “Siapa yang menganggap bahwasanya Ibnu Umar tidak mengerjakan hal itu kecuali dengan tauqif dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka silakan ia untuk mengangkat tangan ketika bertakbir”.

Keempat :
Tidak shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam satu dzikir tertentu yang diucapkan di antara takbir-takbir Ied. Akan tetapi ada atsar dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu [3] tentang hal ini. Ibnu Mas’ud berkata :

بَيْنَ كُلِّ تَكْبِيْرَتَيْنِ حَمْدُ لِلّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَثَنَاءٌ عَلَى اللَّهِ

“Artinya : Di antara tiap dua takbir diucapkan pujian dan sanjungan kepada Allah Azza wa Jalla”

Berkata Ibnul Qayyim Rahimahullah : “(Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) diam sejenak di antara dua takbir, namun tidak dihapal dari beliau dzikir tertentu yang dibaca di antara takbir-takbir tersebut”.

Aku katakan : Apa yang telah aku katakan dalam masalah mengangkat kedua tangan bersama takbir, juga akan kukatakan dalam masalah ini.

Kelima :
Apabila telah sempurna takbir, mulai membaca surat Al-Fatihah. Setelah itu membaca surat Qaf pada salah satu rakaat dan pada rakaat lain membaca surat Al-Qamar[4] Terkadang dalam dua rakaat itu beliau membaca surat Al-A’la dan surat Al-Ghasyiyah[5]

Berkata Ibnul Qayyim Rahimahullah : “Telah shahih dari beliau bacaan surat-surat ini, dan tidak shahih dari belaiu selain itu”[6]

Keenam :
(Setelah melakukan hal di atas) selebihnya sama seperti shalat-shalat biasa, tidak berbeda sedikitpun. [7]

Ketujuh :
Siapa yang luput darinya (tidak mendapatkan) shalat Ied berjama’ah, maka hendaklah ia shalat dua raka’at.

Dalam hal ini berkata Imam Bukhari Rahimahullah dalam “Shahihnya” : “Bab : Apabila seseorang luput dari shalat Id hendaklah ia shalat dua raka’at” [Shahih Bukhari 1/134, 135]

Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam “Fathul Bari” 2/550 berkata setelah menyebutkan tarjumah ini (judul bab yang diberi oleh Imam Bukhari di atas).

Dalam tarjumah ini ada dua hukum :
1. Disyariatkan menyusul shalat Ied jika luput mengerjakan secara berjamaah, sama saja apakah dengan terpaksa atau pilihan.

2. Shalat Id yang luput dikerjakan diganti dengan shalat dua raka’at

Berkata Atha’ : “Apabila seseorang kehilangan shalat Ied hendaknya ia shalat dua rakaat” [sama dengan di atas]

Al-Allamah Waliullah Ad-Dahlawi menyatakan : “Ini adalah madzhabnya Syafi’i, yaitu jika seseorang tidak mendapati shalat Ied bersama imam, maka hendaklah ia shalat dua rakat, sehingga ia mendapatkan keutamaan shalat Ied sekalipun luput darinya keutamaan shalat berjamaah dengan imam”.

Adapun menurut madzhab Hanafi, tidak ada qadla[8] untuk shalat Ied. Kalau kehilangan shalat bersama imam, maka telah hilang sama sekali”[9]

Berkata Imam Malik dalam ‘Al-Muwatha’ [10] : “Setiap yang shalat dua hari raya sendiri, baik laki-lai maupun perempuan, maka aku berpendapat agar ia bertakbir pada rakaat pertama tujuh kali sebelum membaca (Al-Fatihah) dan lima kali pada raka’at kedua sebelum membaca (Al-Fatihah)”

Orang yang terlambat dari shalat Id, hendaklah ia melakukan shalat yang tata caranya seperti shalat Id. sebagaimana shalat-shalat lain [Al-Mughni 2/212]

Kedelapan :
Takbir (shalat Ied) hukumnya sunnah, tidak batal shalat dengan meninggalkannya secara sengaja atau karena lupa tanpa ada perselisihan [11] Namun orang yang meninggalkannya -tanpa diragukan lagi- berarti menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Disalin dari buku Ahkaamu Al’Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-halabi Al-Atsari hal. 23-24, terbitan Pustaka Al-Haura’, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
_______
Footnote.
[1]. Riwayat Abu Daud 1150, Ibnu Majah 1280, Ahmad 6/70 dan Al-Baihaqi 3/287 dan sanadnya Shahih. Peringatan : Termasuk sunnah, takbir dilakukan sebelum membaca (Al-Fatihah). sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud 1152, Ibnu Majah 1278 dan Ahmad 2/180 dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, kakeknya berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir dalam shalat Id tujuh kali pada rakaat pertama kemudian beliau membaca syrat, lalu bertakbir dan ruku’ , kemudian beliau sujud, lalu berdiri dan bertakbir lima kali, kemudian beliau membaca surat, takbir lalu ruku’, kemudian sujud”. Hadits ini hasan dengan pendukung-pendukungnya. Lihat Irwaul Ghalil 3/108-112. Yang menyelisihi ini tidaklah benar, sebagaimana diterangkan oleh Al-Alamah Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad 1/443,444
[2]. Lihat Irwaul Ghalil 3/112-114
[3]. Diriwayatkan Al-Baihaqi 3/291 dengan sanad yang jayyid (bagus)
[4]. Diriwayatkan oleh Muslim 891, An-Nasa’i 8413, At-Tirmidzi 534 Ibnu Majah 1282 dari Abi Waqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘ahu.
[5]. Diriwayatkan oleh Muslim 878, At-Tirmidzi 533 An-Nasa’i 3/184 Ibnu Majah 1281 dari Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhu.
[6]. Zadul Ma’ad 1/443, lihat Majalah Al-Azhar 7/193. Sebagian ahli ilmu telah berbicara tentang sisi hikmah dibacanya surat-usrat ini, lihat ucapan mereka dalam ‘Syarhu Muslim” 6/182 dan Nailul Authar 3/297
[7]. Untuk mengetahui hal itu disertai dalil-dalilnya lihat tulisan ustadz kami Al-Albani dalam kitabnya ‘Shifat Shalatun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kitab ini dicetak berkali-kali. Dan lihat risalahku ‘At-Tadzkirah fi shifat Wudhu wa Shalatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, risalah ringkas.
[8]. Tidak dinamakan ini qadla kecuali jika keluar dari waktu shala secara asal.
[9]. Syarhu Tarajum Abwabil Bukhari 80 dan lihat kitab Al-Majmu 5/27-29
[10].Nomor : 592 -dengan riwayat Abi Mush’ab.
[11]. Al-Mughni 2/244 oleh Ibnu Qudamah

SHALAT ‘IED DI TANAH LAPANG ADALAH SUNNAT

Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul

Disunnahkan bagi imam atau wakilnya untuk berangkat menunaikan shalat ‘Ied di tanah lapang dan tidak ke masjid, kecuali karena alasan tertentu. [1]

Dan dikecualikan dari demikian yaitu yang berdiam di Makkah yang semoga Allah tambahkan padanya kemuliaan. Oleh karena itu tidak pernah sampai kepada kita satu (riwayat) pun dari pendahulu mereka, bahwa mereka shalat kecuali di masjid mereka (Masjidil Haram) [2]

Dan dalil shalat dua hari raya di lapangan diantaranya :

[1]. Riwayat yang telah lewat pada hadits Ummu ‘Athiyyah mengenai perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar keluar (shalat) ke lapangan.

[2]. Riwayat yang datang dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika keluar (shalat) di hari Raya, beliau menyuruh menancapkan tombak, lalu meletakkannya di antara tangannya, lalu ia shalat menghadapnya dan para sahabat (mengikuti) di belakangnya. Hal ini dilakukannya sewaktu bepergian, kemudian para pemimpin mengikuti (sunnah) tersebut.

Dalam riwayat lain, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menancapkan tombak di depannya pada ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adha kemudian beliau shalat.

Dan dalam riwayat lain :

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat shalat ke lapangan, dan tombak kecil ada ditangannya, ia membawa dan menancapkannya di lapangan, lalu ia shalat menghadapnya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] [3]

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi’ Fii Shalaatit Tathawwu’, edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
__________
Foote Note
[1]. Syarhus Sunnah (IV/294)
[2]. Al-Umm oleh Imam Asy-Syafi’i (1/234)
[3]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam beberapa tempat. Beberapa lafazh dan riwayat pada beberapa tempat berikut ini dalam Kitaabush Shalaah, bab Sutratul Imaam Sutratu Man Khalfahu, (hadits no. 494), dalam Kitaabul ‘Iedain, bab Ash-Shalaah Ilal Harbati Yaumal ‘Ied, (hadits no. 972) dan dalam bab Hamlil Anazah Awil Harbah Baina Yadayil Imaam Yaumal ‘Ied, (hadits no. 973). Dan diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitaabush Shalaah, bab Sutratul Mushalli, (hadits no. 501).

Penjelasan
Al-‘Alamah Muhammad Nashruddin Al-Albani rahimahullah memiliki risalah (buku) mengenai permasalahan ini, demikian pula Syaikh Ahmad Muhammad Syair telah membahas tentang shalat ‘Ied di lapangan dan tentang keluarnya wanita ke lapangan, ia memasukkan pembahasan tersebut berserta tahqiqnya untuk kitab Sunan At-Tirmidzi (2/421-424)

SHALAT ID TANPA AZAN DAN IQAMAH

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari

Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata :

“Artinya : Aku pernah shalat dua hari raya bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dari sekali dua kali, tanpa dikumandangkan azan dan tanpa iqamah”[1]

Ibnu Abbas dan Jabir Radhiyallahu ‘anhum berkata :

“Artinya : Tidak pernah dikumandangkan azan (untuk shalat Ied -pent) pada hari Idul Fithri dan Idul Adha” [2]

Berkata Ibnul Qayyim :

“Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila tiba di mushalla (tanah lapang), beliau memulai shalat tanpa azan dan tanpa iqamah, dan tidak pula ucapan “Ash-Shalatu Jami’ah”. Yang sunnah semua itu tidak dilakukan. [3]

Imam As-Shan’ani berkata dalam memberi komentar terhadap atsar-atsar dalam bab ini :

“Ini merupakan dalil tidak disyariatkannya azan dan iqamah dalam shalat Ied, karena (mengumandangkan) azan dan iqamah dalam shalat Ied adalah bid’ah” [Zaadul Ma’ad 1/442]

[Disalin dari buku Ahkaamu Al’Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, hal. 23-24, terbitan Pustaka Al-Haura’, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
_________
Foote Note.
[1]. Riwayat Muslim 887, Abu Daud 1148 dan Tirmidzi 532
[2]. Riwayat Muslim 887, Abu Daud 1148 dan Tirmidzi 532
[3]. Zaadul Ma’ad 1/442

JIKA TERTINGGAL MEGERJAKAN SHALAT ‘IED

Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul

Jika seorang muslim tertinggal mengerjakan shalat ‘Ied, maka dia shalat dua rakaat sama seperti shalat yang dikerjakan oleh imam shalat ‘Ied. Hal ini didasarkan pada hadits berikut :

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha bercerita : “Abu Bakar pernah masuk (ke tempatku) sedang bersamaku terdapat dua orang gadis dari kaum Anshar yang tengah mendendangkan lagu yang biasa dibuat untuk bersahut-sahutan di kalangan kaum Anshar pada peristiwa Bu’ats”, “Aisyah berkata : “Kedua gadis itu bukan penyanyyi”. Maka Abu Bakar pun berkata : “Apakah layak nyanyian-nyanyian syaithan didendangkan di rumah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?” Sementara peristiwa itu berlangsung pada hari raya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum itu memiliki hari raya sendiri, dan sekarang adalah hari raya kita”

Dan dalam sebuah lafazh disebutkan : “Bahwa Abu Bakar Radhiyalahu ‘anhu mendatangi ‘Aisyah ketika bersamanya terdapat dua orang budak wanita di Mina. Di mana kedua gadis itu menabuh dan memukul rebana, sedang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupi diri dengan kainnya. Lalu Abu Bakar menghardik keduanya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka wajahnya seraya berkata : “Biarkan mereka berdua, wahai Abu Bakar, karena hari-hari ini adalah hari Raya”. Dan hari-hari tersebut berlangsung di Mina. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. [1]

Sisi penerapan dalil adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan sebagai hari raya. Dengan demikian, beliau menisbatkan kata ‘Al-Ied (Raya) pada kata hari. Sehingga sama saja, baik pelaksanaan hari itu bagi individu, jama’ah, perempuan maupun laki-laki.

Hal tersebut diperkuat oleh sabda beliau pada riwayat yang pertama : “Dan ini adalah hari raya kita” Yakni, bagi seluruh umat Islam. Dan umat Islam itu mencakup semua pemeluknya, individu maupun jama’ah.

Penyebutan beliau pada hari-hari tersebut sebagai hari raya menunjukkan bahwa hari-hari tersebut sebagai waktu pelaksanaan shalat ini, karena shalat tersebut memang disyri’atkan untuk dikerjakan pada hari itu. Sehinga dapat diambil kesimpulan bahwa pada hari-hari tersebut berlangsung pelaksanaan, dan waktu pelaksanaan itu berlangsung di akhir, yaitu akhir hari-hari Mina [2] untuk hari raya ‘Idul Adha.

Dari Ubaidillah bin Abi Bakar [3] bin Anas bin Malik, pembantu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia bercerita : “Jika Anas tertinggal mengerjakan shalat ‘Ied bersama imam, maka dia akan mengumpulkan keluarganya dan shalat bersama mereka seperti shalatnya imam pada shalat ‘Ied”. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi [4]

Dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha’, dia bercerita : “Dia mengerjakan dua rakaat dan bertakbir”. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. [5]

Di dalam kitab shahihnya, Al-Bukhari telah membuat bab khusus, yaitu : “Bab Idzaa Faatahul ‘Ied, Yushalli Rak’ataian”. [6]

Ibnul Mundzir mengatakan, “Barangsiapa yang tertinggal mengerjakan shalat “ied, maka dia mengerjakan dua rakaat seperti shalat imam” [7]

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi’ fii Shalaatit Tathawwu’, edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat, di antaranya di dalam Kitaabul ‘Iedain, bab Sunnatul Iedain Li Ahlil Islam, (hadits no. 952). Dan juga di dalam bab Idzaa Faatahul ‘Ied Yushalli Rak’atain, (hadits no. 987). Lafaz dan riwayat diatas adalah miliknya. Dan juga diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shaalatul ‘Iedain, bab Ar-Rukhsah Fi La’ab Alladzi Laa Ma’shiyata Fiihi Fii Ayyamil ‘Ied, (hadist no. 892)
[2]. Lihat kitab, Fathul baari (II/475)
[3]. Di dalam kitab, Fathul Baari (II/475) disebutkan : “Abdullah bin Abi Bakar bin Anas” Dan yang benar adalah : “Ubaidillah …” sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Sunnatul Kubra, Al-Baihaqi (III/305), sebagaimana yang terdapat di dalam kitab, Taghliiqut Ta’liiq (II/386)
[4]. Hasan lighairihi. Al-Bukhari memberi komentar senada sebagai pembuka di dalam kitab Shahihnya, di dalam Kitaabul ‘Iedain, bab Idzaa Faatahul Ied Yushalli Rak’atain, Fathul Baari (II/474). Dan diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam kitab As-Sunanul Kubra (III/305). Dalam kitab, Taghliquut Ta’liiq (II/386-387) disebutkan beberapa jalan dan syahidnya. Dan lihat juga Ibnu Abi Syaibah (II/183).
[5]. Shahih kalau bukan karena tadlis Ibnu Juraij. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (II/183). Dan di ta’liq oleh Al-Bukhari di dalam Kitaabul ‘Iedain, bab Idzaa Faatahul ‘Ied Yushalli Rak’atain, fathul Baari (II/474)
[6]. Fathul Baari (II/474). Di dalam bab ini disebutkan hadits Aisyah ini dan juga atsar Anas dan Atha.
[7]. Al-Iqnaa’ (I/110)

Sumber :

https://almanhaj.or.id/327-hukum-shalat-ied-wajib-atau-sunnah.html

https://almanhaj.or.id/54-waktu-pelaksanaan-shalat-ied.html

https://almanhaj.or.id/1174-tata-cara-shalat-ied.html

https://almanhaj.or.id/1645-shalat-ied-di-tanah-lapang-adalah-sunnat.html

https://almanhaj.or.id/1173-shalat-ied-tanpa-azan-dan-iqomah.html
Sumber: https://almanhaj.or.id/1648-jika-tertinggal-mengerjakan-shalat-ied.html

Tinggalkan komentar