Keluar Darah Ketika Hamil
Keluar Darah Ketika Hamil
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Saya wanita berumur 30 tahun. Saat ini sedang mengandung 33 minggu, anak ke-3. 2 hari yg lalu, saya dan suami melakukan sex intercourse, selepas itu saat mandi junub tiba-tiba ada darah keluar dari vagina.
Awalnya saya pikir karena mungkin dari gerakan pumping penis yang terlalu keras, karena hal ini sempat terjadi waktu hamil anak pertama dan dokter bilang demikian. Tetapi sekarang saya merasa seperti sedang menstruasi terutama di saat saya kecapean. Hari ini hari ke 2 dan masih terlihat flek merah setelah kemarin seharian darahnya come and go, kadang ada kadang hilang.
Pertanyaan saya:
1. Apa penyebab keluarnya darah saya setelah melakukan sex intercourse?
2. Berbahayakah terhadap kehamilan saya ini?
3. Saat bulan Ramadhan, batalkah puasa saya ketika darah ini keluar? Karena saya tetap melakukan puasa dan ibadah lainnya, karena menganggap ini bukan darah mens.
4. Apa sarannya untuk penyembuhannya??
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih.
Wassalam
Dari: Vivi
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu berikan kepada kami.
Langsung saja kepada pertanyaan Ibu dan jawabannya:
Pertama, keluarnya darah pada wanita hamil khususnya pada trimester lanjut diantaranya dapat disebabkan oleh plasenta previa, yakni posisi plasenta yang terletak menutupi atau disekitar jalan lahir, abrupsi plasenta minimal (lepasnya sedikit bagian plasenta dari tempat perlengketannya), lepasnya plasenta sebagian besar atau total, vasa previa –pembuluh darah penghubung janin dengan plasenta berada di bagian terbawah janin tanpa didukung plasenta atau tali pusar-, erosi pada serviks yang menonjol keluar, trauma atau perlukaan pada sekitar leher rahim dan jalan lahir, infeksi lokal daerah jalan lahir, atau adanya varises pada jalan lahir.
Keluarnya darah yang banyak setelah hubungan suami istri kemungkinan menandakan adanya abnormalitas plasenta, atau trauma pada serviks atau jalan lahir. Meski demikian, hendaknya setiap perdarahan saat kehamilan diperiksakan dengan seksama untuk menjaga kesehatan bayi dan ibu.
Kedua, jika penyebabnya adalah vasa previa, plasenta previa, maupun abruptio plasenta mayor, dapat membahayakan janin. Adapun varises yang pecah atau perdarahan dan infeksi serviks atau jalan lahir dapat membahayakan Ibu dan mengganggu proses persalinan normal jika tidak ditangani segera.
Ketiga, Jika Ibu bisa mengenali darah tersebut dan membedakannya dari darah haid, baik dari tanggal kebiasaan haid, dan sifat darah seperti warna, kekentalan, dan baunya, dan Ibu mendapati darah tersebut berbeda dengan haid, maka insya Allah darah tersebut bukan haidh dan Ibu tetap berkewajiban menjalankan shalat dengan bersuci di setiap masuk waktu sholat dan puasa, dan boleh berhubungan dengan suami. Wal ‘ilmu ‘indallaahi.
Keempat, Untuk penyembuhannya, tentunya harus diketahui penyebabnya terlebih dahulu. Hendaknya Ibu menjalani pemeriksaan dan berkonsultasi dengan dokter yang menangani Ibu. Jika tidak ditemukan sebab yang serius dan kemungkinan besar penyebabnya adalah trauma setelah berhubungan dengan suami, maka hendaknya dikonsultasikan posisi berhubungan yang aman untuk janin dan Ibu.
Semoga ada manfaatnya.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dijawab oleh dr. Hafid N
Sumber: www.konsultasisyariah.com