Hukum Menyewakan Pertokoan, Mobil dan Jasa Untuk Bank Riba, Penjual Rokok, Alat-alat Musik dan Video yang Merusak

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Berikut ini adalah fatwa ulama seputar hukum menyewakan barang maupun jasa kepada penjual barang-barang haram dan bank, baik bank yang sudah jelas riba maupun yang bersembunyi di balik label “syari’ah” namun hakikatnya riba.

Asy-Syaikh Al-‘Allamah Faqihul ‘Ashr Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaiminrahimahullah ditanya:

س : ما حكم تأجير المحلات التجارية على من يبيع الدخان والغناء وأشرطة الفيديو غير الطيبة والبنوك الربوية ؟ 

ج : حكم إيجار هذه المحلات يعلم من قوله تعالى : (وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان) وعلى هذا فتأجير المحلات للأغراض المذكورة في السؤال حرام لأنه من التعاون على الإثم والعدوان 

Pertanyaan: Apa hukumnya menyewakan pertokoan kepada penjual rokok, musik, kaset-kaset video yang tidak baik dan bank-bank riba?

Jawaban: ”Hukum menyewakan pertokoan ini dapat diketahui dari firman Allah ta’ala:

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Maidah [5]: 3)

Atas dasar ini maka menyewakan pertokoan untuk maksud-maksud yang disebutkan dalam pertanyaan hukumnya haram, karena hal itu termasuk dalam bentuk tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.” [Asilatun MuhimmahAsy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 7]

Dan atas dasar ini pula, kiaskan pada masalah penyewaan barang-barang lain seperti mobil, rumah dan lain-lain. Demikian pula, penyewaan jasa seperti keahlian komputer, biro iklan dan lain-lain. Wallahu A’lam.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Sumber Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray

Tinggalkan komentar